Indonesia Dorong Negara Asean Klasifikasi ASM ke Sektor Formal

Rabu, 1 Mei 2024 - Dibaca 3050 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 236.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 30 April 2024

Indonesia Dorong Negara Asean Klasifikasikan ASM ke Sektor Formal

Menutup ASEAN-IGF Workshop on Formalization of Artisanal and Small-Scale Mining Kepala Pusat Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yose Rizal menyampaikan kesepakatan delegasi ASEAN yang hadir bahwa praktek pertambangan ilegal harus segera dihentikan karena menjadi salah satu hambatan utama pengentasan kemiskinan di negara berkembang.

"Pertambangan Rakyat dan Pertambangan Kecil atau Artisanal and Small-Scale Mining (ASM) telah diidentifikasi sebagai salah satu hambatan utama untuk mewujudkan untuk menjadi pendorong pembangunan ekonomi dan sosial dan pengentasan kemiskinan. Formalisasi adalah proses untuk menciptakan sektor kompetitif yang menghasilkan pembangunan, keadilan sosial dan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan keadilan mendistribusikan sumber daya. Jadi kita harus memastikan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif," kata Yose di Bali, Rabu (30/4).

Yose menambahkan, setiap negara ASEAN sudah memiliki regulasi dan kebijakan terkait ASM ini serta tantangan-tantangan yang dihadapinya dalam mengimplementasikan formalitasnya seperti, kemiskinan dan budaya, pengaruh politik dalam formalisasi, masalah pekerja anak, kurangnya pengelolaan lingkungan hidup dan kesulitan untuk memantau dan melacak aktivitas ASM dengan baik, khususnya di daerah terpencil.

"Agar berhasil, proses ini harus mengatasi hambatan-hambatan utama yang terkait dengannya sektor ini, sekaligus mendukung dan memberikan insentif kepada para penambang untuk menjadi formal," jelas Yose.

Selanjutnya Yose mengungkapkan, kunci untuk memformalkan ASM adalah dengan menerapkan beberapa langkah penting yakni dengan mengembangkan kerangka hukum yang kondusif, komprehensif, dan terintegrasi, penegakan hukum dan pemantauan yang tepat, menyediakan akses terhadap data geologi, mengembangkan lebih banyak peningkatan kapasitas atau bantuan teknis dan memungkinkan dialog antar pemangku kepentingan ASM.

Langkah selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah memasukkan penambang rakyat dan penambang skala kecil ke dalam perekonomian formal meningkatkan kinerja ekonomi, sosial dan lingkungan dari sektor ini memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan.

"Kebijakan formalisasi adalah alat yang berharga untuk meningkatkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan ASM. Penciptaan lingkungan yang mendukung merupakan prasyarat formalisasi untuk mengembangkan potensinya dan mengubah ASM menjadi positif kontributor pembangunan berkelanjutan," tutup Yose. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!